DASAR PELAYANAN NON PERIJINAN
1. PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 111 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN CILACAP.
2. KEPUTUSAN BUPATI CILACAP NOMOR : 137/353/23/TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN CILACAP DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARI BUPATI CILACAP KEPADA CAMAT DI WILAYAH KABUPATEN CILACAP
Pelayanan Non Perijinan berdasarkan PerBup No. 111 tahun 2016 meliputi :
1. Legalisasi Surat Pengantar
2. Legalisasi Surat Keterangan
3. Legalisasi Surat Pengantar SKCK
4. Legalisasi Surat Pengantar Ijin Hajat / Keramaian
5. Legalisasi Proposal Bidang Pembangunan dan Perekonomian
6. Legalisasi Proposal Bidang Sosial dan Keagamaan
7. Rekomendasi Peralihan Hak / Mutasi Tanah
8. Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan
9. Surat Pengantar Pindah Kabupaten dan Provinsi
10. Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga (KK)
11. Pencetakan Kartu Keluarga (KK)
12. Perekaman e-KTP
13. Pencetakan Surat Keterangan Pengganti KTP -El
14. Dispensasi Nikah
Pelayanan Non Perijinan berdasarkan Keputusan Bupati No.137/353/23/Tahun 2018 meliputi :
1. Proses penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga meliputi penambahan dan pengurangan anggota keluarga, status perkawinan, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, perubahan alamat, golongan darah, dan agama / kepercayaan
2. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
3. Perekaman elektronik data penduduk (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
4. Pencetakan dan penyelesaian Surat Keterangan sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik.